Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpredro ke Polda Metro Jaya
kabarhalal.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menyerahkan pembelaan atas kasus Direktur Lokataru Foundation Delpredro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 September 2025. Sampai hari ini, penyidik belum merespons permohonan tersebut. Proses hukum dan pertimbangan lanjutan telah disiapkan oleh pihak hukum terkait.
Kronologi Permohonan dan Respon Awal
1. Pengajuan Resmi oleh TAUD
Anggota tim advokasi Delpredro, Maruf Bajammal, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan secara resmi. Namun, hingga pertengahan September, belum terdapat respons dari pihak Polda Metro Jaya atas surat tersebut.
2. Kritik atas Ketidakjelasan Prosedural
Maruf menyoroti bahwa keberhasilan atau penolakan atas penangguhan penahanan sangat bergantung pada pertimbangan subjektif penyidik, tanpa adanya standar hukum yang jelas.
3. Pertimbangan Praperadilan Sedang Dikaji
Tim advokasi, termasuk LBH Jakarta, juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, seperti praperadilan, terkait penangkapan dan penetapan tersangka Delpredro dan rekan-rekannya.
Argumentasi Tim Advokasi dan Evaluasi Penahanan
1. Tidak Ada Alasan Hukum yang Jelas untuk Penahanan
Menurut Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, tidak ada alasan subjektif yang memenuhi standar KUHAP untuk menahan Delpredro dan kawan-kawan. Mereka menyerahkan diri dan tidak memiliki risiko melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
2. Anggapan bahwa Kasus Ini Bernuansa Politik
Tim menilai penangkapan dan penahanan ini sarat muatan politis dan berpeluang menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi.
3. Penolakan terhadap Restorative Justice
Meski Polda Metro Jaya membuka opsi restorative justice, tim advokasi menolaknya. Mereka mempertanyakan siapa korban dalam kasus ini dan menegaskan bahwa kasus semacam ini seharusnya dihentikan, bukan diselesaikan secara damai di luar pengadilan.
Implikasi Langkah Hukum dan Strategi Pembelaan
1. Hak Hukum yang Harus Dilindungi
Pengajuan penangguhan penahanan mencerminkan penggunaan hak legal tersangka dalam sistem hukum. Meski belum dikabulkan, upaya ini memperkuat hak advokasi dan pembelaan hukum yang sesuai prosedur.
2. Potensi Penanganan Berlapis
Jika penangguhan ditolak, tim advokasi sudah menyiapkan opsi praperadilan. Langkah hukum ini bisa menjadi pintu masuk untuk mempermasalahkan prosedur penangkapan atau penahanan yang dianggap tidak sah.
3. Dampak Psikologis dan Sosial
Penahanan tanpa jawaban hukum yang jelas bisa memberikan beban psikologis besar pada Delpredro dan keluarganya—apalagi bila kasus ini dipandang publik sebagai isu kebebasan sipil dan demokrasi.
Penutup — Penangguhan Penahanan, Langkah Hukum, dan Keadilan
Pengajuan penangguhan penahanan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi adalah sinyal bahwa proses hukum harus bersih, transparan, dan adil. Meski belum dikabulkan, hal ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang proporsional. Bila ditolak, praperadilan bisa menjadi pelindung hak tersangka dan bentuk pengawasan terhadap kebijakan kriminalisasi terhadap aktivis. Respons resmi dari pihak penegak hukum kini sangat dinanti publik.