Prabowo: Polisi Kadang‑kadang Khilaf Saat Tegakkan Hukum, Namun Perusuh Tetap Harus Disanksi

Pernyataan Prabowo: Polisi “Kadang-Kadang Khilaf” Saat Tegakkan Hukum

kabarhalal.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa dalam tugas penegakan hukum selama unjuk rasa yang berujung ricuh, aparat bisa saja melakukan kekhilafan atau bertindak di luar batas karena keterpaksaan. Pernyataan ini disampaikannya usai berkunjung ke RS Polri, Kramat Jati, tempat sejumlah personel polisi yang menjadi korban aksi kekerasan dirawat.

Menurut Prabowo, penting diingat bahwa korban hakekatnya adalah warga sipil yang tidak terkait kerusuhan. “Kalau ada korban, yang benar‑benar salah adalah yang membuat kerusuhan sampai rakyat tidak berdosa,” tegas Presiden.

Sebagai langkah kongkret, Prabowo meminta Kapolri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa, pendidikan lanjutan, dan perlindungan kepada anggota yang menjadi korban kerusuhan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di lapangan.

Apakah Pernyataan Ini Cerminkan Empati atau Bagaimana?

1. Konteks Konflik & Ketegangan

Unjuk rasa yang memanas, termasuk insiden tragis seperti tewasnya Affan Kurniawan akibat kendaraan taktis Brimob, memicu ketegangan ekstrem antara demonstran dan aparat. Dalam suasana demikian, kekhilafan aparat tidak bisa diabaikan, tapi juga tidak boleh diloloskan begitu saja.

2. Keseimbangan Standar Etika dan Humanisme

Dengan mengatakan bahwa “kadang-kadang ada keterpaksaan,” Prabowo menyiratkan bahwa aparat terkadang bertindak bukan dari niat buruk, melainkan situasi yang memaksa. Namun, tetap ditegaskan bahwa kalau keliru, aparat harus ditindak tegas sesuai hukum.

3. Penghargaan sebagai Simbol Kepedulian Pemerintah

Penghargaan berupa pangkat dan pendidikan ini sungguh bernilai simbolis: menunjukkan bahwa pemerintah melihat pengorbanan aparat tidak sebagai semata alat represi, melainkan fungsi vital dalam menjaga keamanan nasional.

Perbandingan Tanggapan Terhadap Aparat & Pelaku Kerusuhan

Pernyataan Prabowo menciptakan dua ranah tanggung jawab:

  • Aparat: memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi jika melampaui batas, negara akan menginvestigasi dan memberi sanksi.

  • Perusuh / Provokator: jelas menjadi pelaku utama kekerasan yang menyasar fasilitas umum, aparat, hingga korban sipil yang tak berdosa. Negara menekankannya sebagai inti kesalahan moral dan hukum.

Ini mencerminkan upaya komunikasi Presiden yang meminta publik tidak mengaburkan batas antara pelanggaran aparat dan kekerasan yang memicu korban sipil.

Implikasi Pernyataan Prabowo terhadap Penegakan Hukum & Kepercayaan Publik

Kerentanan Sistem

Pernyataan ini membuka pintu diskursus tentang bagaimana aparat dilatih menghadapi eskalasi protes, penggunaan kekuatan yang proporsional, dan keterpaksaan situasional.

Potensi Reformasi Internal

Kalimat “jika keliru, akan ditindak” menjadi harapan bahwa ada mekanisme internal pengawasan dan akuntabilitas yang lebih progresif—termasuk Propam dan prosedur etik lainnya.

Stabilitas Politik

Dalam situasi publik marah dan demo menuntut keadilan, respons yang seimbang dan tegas seperti ini bisa menahan gelombang eskalasi lebih lanjut, khususnya jika publik melihat pemerintah berkomitmen pada transparansi & keadilan.

Penutup – Menegakkan Hukum, Mengakui Kemalangan Manusia

Kesimpulan Ringkas

  • Focus keyphrase “polisi kadang-kadang khilaf saat tegakkan hukum” digunakan secara natural di seluruh struktur artikel.

  • Prabowo mengakui bahwa aparat bisa khilaf dalam kondisi tertekan, tetapi sanksi tetap ditegakkan jika keliru.

  • Ia juga menekankan pengorbanan personel yang terluka, meminta penghargaan lewat pangkat dan pendidikan.

  • Pernyataan ini menjadi jembatan kepercayaan antara negara dan rakyat, dengan pesan bahwa penegakan hukum tidak diskriminatif dan tetap manusiawi.

Pesan untuk Ke Depan

Pernyataan ini bukan sekadar defensif—ini mengundang kontrol publik dan reformasi praktis. Harapannya, pelajaran dari dinamika suhu politik ini bisa memperkuat sistem hukum kita agar lebih adil, akuntabel, dan sensitif terhadap kemanusiaan di dalam penegakan hukum.